Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Sinar, Begini Caranya

Jakarta, Avolta – Korpas Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Selasa (13/4/2021) kemarin telah meluncurkan secara resmi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar). Untuk saat ini, aplikasi tersebut bisa diunduh di Play Store pada telepon seluler dengan sistem operasi Android.

Dengan aplikasi itu, kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol.Tri Julianto Djatiutomo, maka pengajuan permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan dimana dan kapan saja. “Sehingga prosesnya lebih cepat dan akurat. Selain itu mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tetapi, ini untuk perpanjangan dan pembuatan SIM A dan C,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (14/2021).

Namun, pria yang akrab disapa dengan Jati itu mengingatkan, meski prosesnya secara online namun sejumlah ujian atau tes tetap dilaksanakan. Di antaranya tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk tes kesehatan pada aplikasi Sinar diberi link E-RIKKES yang bisa dipilih pemohon untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Setelah meng-klik link tersebut, pemohon wajib menyertakan NIK dan foto selfies untuk selanjutnya memilih jadwal dan dokter sebelum dilakukan kunjungan ke dokter.

Ilustrasi, proses mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM lama – dok.Istimewa

Dokter polisi atau dokter umum yang ada pada layanan itu direkomendasikan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri). Dokter akan melakukan pemeriksaan melalui E-RIKKES.

Jika kesehatan pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM. Dan sebaliknya, jika memenuhi sayarat, maka proses perpanjangan tidak akan dilanjutkan.

Begitu pula dengan tes psikologi yang soal-soalnya telah terakreditasi Biro Psikologi – SSDM Polri. Untuk mengikuti tes ini, pemohon harus meng-klik link E-PPSI aplikasi Sinar dan memilih menu registrasi dengan memasukan NIK dan foto selfie, lalu melakukan pembayaran.

Ilustrasi, aplikasi Sinar yang diluncurkan Korlantas Polri – dok.Korlantas Polri

Berikut, proses permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM secara online itu:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi
Pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP).
3. Registrasi
Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP. Setelah itu dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition. Setelah itu pengguna dapat mengakses layanan yang tersedia di digital Korlantas Polri
4. Perpanjangan SIM
Bagi pemohon, hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.
5. Pilih golongan SIM
Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.
6. Unggah Data
Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Setelah mengisi data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon.
8. Pilih Polda dan Satpas
Jika tes kesehatan dan psikologi selresai dilakukan dan dinyatakan lolos, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
9. Rekening
Pemohon juga diminta mentertakan rekening bank mereka untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
10. Pilih SIM diambil atau diantar
Untuk mendaoatkan SIM yang sudah diperpanjang, bisa diambil sendiri di Satpas yang sudah dipilih, diambil perwakilan dengan disertai surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
11. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak bisa diambil atau dikirim sesuai dengan cara pengiriman atau pengambilan yang dipilih.
12. Verifikasi terkirim
Setelah SIM diterima pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan. (Yus/Afn)

 

CATEGORIES
TAGS