Cara Urus STNK Motor Listrik Hasil Konversi

Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan melanjutkan konversi motor berbahan bakar konvesional ke listrik. Target tahun ini, yaitu mencapai 1.000 unit dari berbagai daerah di Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki motor listrik hasil konversi dari mesin konvensional, terkait legalitas surat-suratnya, maka tidak perlu khawatir sebab sudah difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, bahwa pengguna motor konvesional yang sudah dikonversi ke listrik dan ingin mengurus STNK, cukup datang saja ke Samsat terdekat, nanti akan dibantu oleh petugas untuk diurus legalitasnya.

“Nanti ada STNK baru ada BPKB baru. Sementara ini kan dari ESDM ya. Plat kita kasih ada birunya. Masyarakat juga bisa, mengajukan aja. Ke Samsat aja,” ucap Sambodo di Jakarta belum lama ini.

Sambodo menjelaskan, syaratnya masyarakat hanya perlu keterangan tambahan berupa surat pengantar dari bengkel resmi yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan konversi motor listrik.

“Perubahan ini tetep melampirkan keterangan bengkel terkait ubahan ini. Perlu ada surat keterangan seperti itu,” kata dia.

Menurut Sambodo sepanjang motor hasil konversi telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maka untuk urusan legalitas tidak ada hal yang akan jadi penghalang.

“Paling penting merek itu sudah dapat izin dari DirjenHubdar. Kalau layak jalan ya oke. Kita dukung,” ungkap Sambodo.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )