Ternyata Merokok di Kabin Mobil Punya Dampak Buruk
JAKARTA, AVOLTA – Salah satu kebiasaan yang dilakukan pemilik mobil, yaitu merokok di kabin ketika di jalan. Alasannya beragam, mulai menghilangkan kantuk, sampai bosan karena perjalanan jauh.
Tapi, tahukah kalau sering merokok di kabin banyak menimbulkan efek buruk?
Menurut Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan, interior menjadi terkontaminasi dengan asap rokok.
Efeknya bisa meninggalkan bau pada plafon dalam jangka waktu yang cukup lama. Belum lagi bisa merusak sistem pendingin ruangan alias AC, karena ketika merokok otomatis kaca dibuka dan selama itu debu dari luar masuk ke filter AC.
“Kalau terus menerus seperti itu, jelas kondisi filter AC menjadi cepat kotor, kalau tidak dirawat maka kinerja AC menjadi menurun,” ungkap Suparna ketika dihubungi belum lama ini.
Bukan hanya meninggalkan bau dan berpengaruh pada sistem pendingin kabin, tapi keseringan merokok juga bisa meninggalkan flek pada plafon. Belum lagi abu rokoknya terbang ke mana-mana.
“Kalau sudah seperti itu biasanya sulit untuk dibersihkan. Meskipun sering dibawa ke salon mobil, tetap saja bau tak sedapnya akan menempel lama,” tutur dia.
Diatur Undang-undang
Selain itu, larangan merokok juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa,
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”