Berapa Biaya Mengurus Mutasi STNK di Jakarta

Ilustrasi pelat nomor Jakarta. dok. Republika.co.id

Jakarta, Avolta – Membeli mobil seken memang menjadi salah satu pilihan bagi warga Ibu Kota yang punya dana terbatas. Salah satu kebutuhan ketika membeli mobil atau motor kseken, adalah mengurus mutasi STNK di Jakarta, jikalau pelat yang menempel pada kendaraan datang dari daerah luar.

Banyak yang mengira bahwa mutasi STNK adalah hal yang rumit. Namun, ternyata saat kita sudah memahami prosedur dan biaya pengurusannya, proses ini akan terasa sangat mudah untuk  dilakukan sendiri.

Oleh karena itu, kali ini Avolta mau membahas bagaimana dan berapa biaya untuk mengurus mutasi STNK di Jakarta, dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta. Harapannya, Avoltans bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait dengan tambahan biaya yang mungkin perlu keluarkan saat membeli kendaraan bekas.

Jadi, jangan buru-buru minta tolong Biro Jasa untuk melakukan sesuatu yang sebetulnya bisa dikerjakan sendiri. Lumayan, uangnya bisa buat biaya perbaikan atau modifikasi si mobil atau motor bekas yang baru dipinang!

Baca juga: Salam Perpisahan Dari Sang Legenda Dakar, Mitsubishi Pajero

Loket SAMSAT untuk pengurusan perpanjangan surat-surat kendaraan bermotor. dok Cermati.com

Kelengkapan Dokumen

Sebelum pergi ke kantor SAMSAT, ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi saat hendak mengurus mutasi STNK kendaraan bermotor. Apa sajakah itu?

  1. KTP asli dan 3 lembar fotokopi KTP
  2. Kwitansi pembelian kendaraan bermotor beserta fotokopinya
  3. Meterai Rp 10.000
  4. STNK asli
  5. BPKB asli
  6. Bukti cek fisik kendaraan yang bisa dilakukan di kantor SAMSAT  terdekat

Jadi, pastikan semua dokumen tersebut sudah ada di tangan sebelum memulai segala prosedurnya. Kalau persiapan dokumen yang lengkap, proses pengurusan mutasi bakal lebih cepat. Apalagi, harus ekstra ribet harus bolak balik pulang karena kurang dokumen.

Ilustrasi BPKB, surat tanda kepemilkan kendaraan bermotor. dok Gridoto.com

Biaya Mutasi

Sebagai langkah awal, dikerjakan dengan mengurus prosedur mutasi STNK kendaraan bekas dahulu. Setelah melakukan proses ini, kendaraan yang dibeli akan mendapatkan pelat nomor yang baru, tentu saja dengan huruf B, karena untuk wilayah Jakarta.

Adapun biaya yang harus disiapkan untuk mutasi STNK diatur dengan lengkap pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Jadi, rincian dana yang harus disiapkan pada proses ini adalah sebagai berikut:

  1. Biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor sebesar dua ratus ribu rupiah.
  2. Biaya TNKB baru dengan besaran seratus ribu rupiah.
  3. Penggantian biaya cetak BPKB baru seharga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
  4. Serta, biaya administrasi proses mutasi sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiahuntuk kendaraan roda empat dan seratus lima puluh ribu rupiah untuk kendaraan roda dua.

Dengan adanya PP ini, bisa langsung mengkalkulasi sendiri biaya yang perlu dikeluarkan untuk mutasi stnk. Jadi, total biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengurus mutasi STNK dapat mencapai sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah bagi kendaraan roda empat dan delapan ratus dua puluh lima ribu rupiahbagi kendaraan bermotor roda dua.

Tentu saja, hitungan biaya ini tidak termasuk dengan biaya persiapan dokumen-dokumennya. Dalam artian, Anda mungkin perlu menyiapkan dana sendiri untuk proses fotokopi dan penyediaan meterai.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )