Regulasi Penumpang Wajib Pakai Safety Belt Segera Keluar

Ilustrasi Pengguna Mobil Pakai Safety Belt (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Kasus kecelakaan di jalan tol yang memakan korban jiwa, banyak dikarenakan penumpang belakang tidak menggunakan safety belt alias sabuk pengaman. Otomatis ketika terjadi tabrakan, penumpang tersebut terpelanting ke luar.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin melakukan revisi aturan di mana nantinya penumpang belakang wajib menggunakan safety belt, untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan tol.

“Jadi bukan untuk pengemudi dan penumpang depan, tetapi seluruh penumpang harus menggunakan safety belt,” ungkap Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi pada Webinar Road Safety Rangers “The Importance of Safety Driving Awareness”,  Kamis (25/11/2021).

Perlu diketahui bersama, bahwa aturan penggunaan sabuk keselamatan sekarang ini hanya diwajibkan untuk pengemudi dan penumpang di depan. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).

Ilustrasi Pengguna Mobil Pakai Safety Belt (ist)

“Jadi nanti akan kita wajibkan, sekarang in bukan hanya penumpang belakang, tetapi pengemudi dan penumpang di depan juga terkadang tidak menggunakan sabuk pengaman, padahal perannya sangat penting,” kata dia.

Salah satu contoh kasus kecelakaan karena penumpang belakang tidak pakai sabuk pengaman, yaitu yang menimpa pasangan suami istri artis Vanessa Angel di jalan tol arah Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan olah kejadian perkara, polisi menyebutkan bahwa Vanessa tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga ketika terjadi tabrakan keluar dari kabin dan terbentur beton jalan, sampai akhirnya meninggal dunia di tempat.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kemenhub ingin kasus kecelakaan seperti itu tidak terulang lagi, dan otomatis tingkat kecelakaan di Indonesia bisa menurun karena kesadaran pengguna mobil yang tinggi akan keselamatan berkendara.

CATEGORIES
TAGS