Sistem Tilang Berbasis Poin Segera Ditetapkan, SIM Bisa Dicabut
JAKARTA, AVOLTA – Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memastikan, sistem tilang berbasis poin segera diterapkan. Masing-masing pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberikan 12 poin, dan setiap melanggar lalu lintas akan dikurangi sesuai dengan kententuan.
Aan mengatakan, Skema pengenaan poin tilang, yaitu dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin atau 12 poin tergantung jenis pelanggaran.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan belum lama ini di Jakarta.
Aan menambahkan, jika 12 poin habis dalam setahun karena pemilik SIM melakukan berbagai pelanggaran maka bisa dilakukan pemblokiran.
“Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” tutur Aan.
Aturan terkait tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.