
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan instansi terkait yang mengurus uji emisi kendaraan bermotor, dinilai plin-plan. Sebab, penerapan sanksi tilang uni emisi yang sebelumnya dihapus karena tidak efektif dan membebankan masyarakat, akan diberlakukan lagi per 1 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait aturan ini. Dia menilai tilang kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,” ungkap Syafrin di Jakarta belum lama ini.
Menurut Syafrin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri dalam penerapan tilang emisi bulan depan. Sementara terkait lokasi penindakan masih dalam pembahasan.
“Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan,” ungkap Syafrin.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu pengendara motor tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil Rp 500.000.


