Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Hari Ini

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Terhitung Jumat 1 September 2023 Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos tes. Kepolisian akan menurunkan personel di sejumlah titik razia yang juga akan diawasi oleh golongan perwira menengah.

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan menjelaskan, bahwa dalam penerapan razia uji emisi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakannya untuk mencegah penyimpangan petugas. Doni menegaskan bahwa penerapan razia ini dipastikan akan sesuai prosedur.

“Kita ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, ada penyalagunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” ungkap Doni belum lama ini di Jakarta.

Perlu diketahui, pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar hari ini:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

CATEGORIES
TAGS