Daihatsu Sebut Aturan Mobil Rakyat Belum Jelas

Daihatsu Sigra (ADM)

JAKARTA, AVOLTA – Istilah mobil rakyat disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan cukup mengundang perhatian produsen otomotif hingga publik. Definisi sementara untuk mobil rakyat, yaitu memiliki harga Rp 240 juta, kandungan lokal minimal 80 persen, dan mesin tidak lebih dari 1.500 cc.

Secara aturan menurut Amelia Tjandra, Marketing and Corporate Planning Director  PT Astra Daihatsu Motor (ADM) belum jelas sehingga tidak bisa memutuskan model Daihatsu mana yang bisa memenuhi kriteria mobil rakyat.

Wanita dengan sapaan akrab Amel itu menjelaskan, sampai sekarang ini masih ditanyakan melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), apa yang dimaksud dengan harga Rp 240 juta, lokal konten 80 persen dan kapasitas mesin 1.500 cc.

All New Daihtsu Xenia di GIIAS 2021 (ist)

“Pada dasarnya ada banyak hal, harga yang dimaksud  itu harga off the road, on the road, atau harga sebelum kena PPnBM. Ada varian kan variasi banyak ada yang atas dan bawah. Kita terus bertanya melalui Gaikindo, masih belum jelas,” ungkap Amel di Jakarta Kamis (13/1/2022).

Oleh sebab itu, menurut dia Daihatsu masih belum berani menjabarkan model mana saja yang memenuhi kriteria yang disebut mobil rakyat.

“Pada intinya kita masih menunggu ada penjelasan detail, supaya implementasinya di lapangan bisa lebih jelas,” tutur dia.

Perlu diketahui, nantinya program mobil rakyat sendiri akan dibebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen.

CATEGORIES
TAGS