
JAKARTA, AVOLTA – Penerapan uji emisi sebagai syarat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal berlaku secara nasional. Hal tersebut, kemudian diingatkan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahwa aturan tersebut sudah diundangkan sejak Februari 2021, dan berlaku dua tahun setelah diundangkan, yang berarti seharusnya Februari 2023.
Disitat dari laman CNN Indonesia, terkait aturan uji emsi sebagai syarat pembayaran PKB ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 206 di aturan ini mengatur:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Jadi, setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi itu perlu diuji. Kemudian, hasilnya digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PKB.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Purwandari menjelaskan setelah semua aturan rampung maka uji emisi bakal diwajibkan secara nasional.
“Ketika ini sudah berjalan, keluarannya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB),” kata Luckmi, disitat dari Antara, Kamis (10/8/2023).





