MAB Lagi Kejar Tambah TKDN

MAB DCAB di ajang PEVS 2023. (IST)

JAKARTA, AVOLTA – Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merek Mobil Anak Bangsa (MAB) diklaim baru mencapai 35 persen. Alhasil belum bisa dapat insentif PMK No. 38/2023, soal kendaraan listrik murni roda empat dan bus.

Kebijakan tersebut menyebutkan dengan TKDN lebih kurang 40% akan mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% sehingga PPN dibayarkan hanya 1 persen.

Sementara itu, KBLBB bus dengan lebih kurang 20% hingga 40% TKDN diberikan insentif PPN DPT sebesar 5%. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

“MAB berharap bisa mengikuti program subsidi kendaraan listrik dari pemerintah. Paling tidak, bus listrik MAB mencapai TKDN minimal untuk mengikuti relaksasi kendaraan ramah lingkungan dari pemerintah tersebut,” ujar Direktur Utama PT MAB Kelik Irwantono belum lama ini di Kemayoran, Jakarta.

Kelik melanjutkan, MAB juga menegaskan bahwa subsidi ini tidak menguntungkan buat perusahaan, akan tetapi untuk pelanggan. Sebab, melalui skema pemotongan PPN, maka MAB tidak tetap mendapat keuntungan yang sama dengan pembelian kendaraan biasanya.

“Saya lihat peraturan baru mengenai peraturan subsidi dapat, paling tidak start 20 persen, segini saja sudah dapat pengurangan PPN 5%, jadi yang diuntungkan bukan kita, tapi kustomer karena harganya berkurang. Makannya sertifikasi TKDN kita harapkan ini bisa dapat jadi yang diuntungkan bukan MAB tapi customer kita sehingga akhirnya akan lebih kompetitif,” ujar Kelik.

Maka dari itu Kelik pun berharap ada perusahaan baterai yang bisa memproduksi di Indonesia agar TKDN khususnya MAB bisa meningkat dua kali lipat. Sebab, bobot baterai pada kendaraan listrik itu paling besar nilainya.

“Kalau dihitung by cost (TKDN masih kecil), nah ini masalahnya kita tahu cost terbesar adalah baterai ini masih impor. Sebenarnya kami berharap ada suatu perusahan baterai besar yang berstandar dan bisa memproduksi di sini,” kata Kelik.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )