Data STNK Kendaraan Penunggak Pajak Dihapus Berlaku 2023

JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa aturan penghapusan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak 2 tahun, berlaku mulai 2023. Tujuannya agar pemilik mobil dan sepeda motor bisa taat membayar pajak.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Menurut dia, jika sudah berlaku otomatis kendaraan yang pajaknya mati total tujuh tahun maka akan terhapus.

“Tidak menjadi bodong, dan tidak akan kami sita karena tidak melanggar pindana. Tapi data pada STNK-nya saja yang kami hapus,” ungkap Yusri ketika dihubungi Avolta, Kamis (2/3/2023).

Yusri menjelaskan, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Nantinya jika tidak digubris oleh pemilik kendaraan maka otomatis data kendaraan dihapus di tahun yang sama.

“Jadi disarankan untuk taat membayar pajak kendaraan, jika tidak hilang semua data di STNK dan mobil tidak bisa dipakai lagi,” ujar Yusri.

Perlu diketahui, aturan tersebut sudah  sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregirstrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini kemudian diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )