Mulai 2025 Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah terus memberikan insentif kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik. Keputusan terbaru, yaitu terhitung mulai 5 Januari 2025 pengguna kendaraan listrik dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

Namun, berdasarkan Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan pembebasan PKB dan BBNK bagi kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat akan kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu.

Perlu diketahui, sekarang ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB, yakni sebesar 20% sampai 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB namun bebannya lebih ringan ketimbang kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB Rp 388.500.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )