Pelat Nomor Hijau Berlaku di Indonesia, Cuma Daerah Khusus

Pelat nomor kendaraan warna hijau (Korlantas)

JAKARTA, AVOLTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri, akan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor, dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam.

Namun, khusus untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun, akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam.

Pelat nomor warna hijau ini sendiri, mulai diberlakukan 1 Oktober 2022.

“Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri.

Tri melanjutkan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan ini memang berdasarkan penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pelat nomor hijau (Kepri Pikiran Rakyat)

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor warna hijau ini, merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Jadi, hanya boleh digunakan di tiga wilayah, yakitu Batam, Bintan, dan Karimun.

Sedangkan kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk akan diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )