Mahal Murah Pajak Kendaraan Jakarta Tergantung Uji emisi

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum mengikuti uji emisi saat perpanjangan STNK akan berlaku akhir 2022. Nantinya, kendaraan di Jakarta yang berusia lebih dari tiga tahun, akan ditetapkan wajib uji emisi.

Kemudian, hasil uji emisi ini nantinya akan menentukan denda yang membuat nilai Pajak Kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mahal atau tidak.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, denda uji emisi yang dijadikan dasar pengenaan PKB ada dua, yaitu untuk yang belum uji emisi dan sudah uji emisi namun tidak lulus.

“Jadi, sebenarnya yang kena itu dua, belum uji atau tidak lulus. Nanti ada koefisien dari nilai pajaknya, misalkan 5%, jadi itu menambahkan nilai pajak,” ujar Yogi disitat dari CNN Indonesia, Sabtu (6/8/2022).

Sementara itu, angka koefisiennya sendiri memang belum ditentukan. Saat ini, terkait hal tesebut memang masih dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Hasil penghitungan koefisien denda tersebut, bakal ditambah ke nilai PKB, dan kemudian jumlahnya menjadi beban pemilik kendaraan serta harus dibayarkan saat perpanjangan STNK. Jadi, bisa jadi mobil yang belum uji emisi atau tidak lulus, pajaknya akan semakin mahal.

“Itu jadi nilai pajak yang harus dibayar, pajak terutangnya (PKB normal akan ditambahkan dendanya),” tegasnya.

Sementara itu, dasar hukum dari kebijakan ini sendiri, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )