Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal

Parkir Mobil | www.jooinn.com

JAKARTA, AVOLTA – Pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi akan membayar parkir lebih mahal. Bahkan, golongan kendaraan ini harus rela mengeluarkan dua kali lipat dari tarif normal untuk parkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat, Edy Mulyanto, disitat dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan, pihaknya akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.

Kebijakan ini akan diberlakukan di area parkir umum pada berbagai pusat perbelanjaan.

“Ini sesuai pasal 17 dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur disinsentif,” ujar Edy Mulyanto.

Sementara itu, isi dari Pasal 17 Pergub No 66 Tahun 2020, adalah setiap emilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Sementara itu, penerapan tarif parkir yang lebih mahal dua kali lipat untuk golongan kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, terdapat di area parkir IRTI Monas.

“Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat,” paparnya.

Sebelumnya, kendaraan yang tidak lulu atau belum uji emisi juga akan dikenakan denda perpanjangan STNK yang akan berlaku akhir 2022. Aturan ini, berlaku untuk mobil ataupun motor yang berusia di atas tiga tahun.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana untuk menerapkan sanksi denda ini pada Desember 2022.

Dasar hukum dari kebijakan ini sendiri, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )