Tanpa Uji Emisi, Kendaraan Kena Denda Saat Perpanjangan STNK

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum mengikuti uji emisi saat perpanjangan STNK berlaku akhir 2022. Aturan ini, berlaku untuk mobil ataupun motor yang berusia di atas tiga tahun.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, disitat dari Liputan6.com, Selasa (12/7/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana untuk menerapkan sanksi denda ini pada Desember 2022. Saat ini, tengah disisi formulasinya bersama Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Sementara itu, dasar hukum dari kebijakan ini sendiri, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” jelas Asep.

Diketahui bersama, bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta ini, bersumber daris ektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.

CATEGORIES
TAGS