Pemerintah Siapkan Inpres untuk Percepatan Kendaraan Listrik
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah terus mendorong agar Indonesia segera masuk era elektrifikasi mengikuti tren global di industri otomotif. Salah satu caranya, yaitu menyiapkan kebijakan serta infrastruktur kendaraan listrik.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, saat ini pemerintah sedang menyiapkan instruksi presiden (inpres) untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik, khususnya di lingkungan pemerintah.
“Saat ini pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” ungkap Moeldoko di Jakarta belum lama ini.
Moeldoko melanjutkan, dengan inpres tersebut penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah akan dilakukan secara bertahap. “Tentunya konsepnya sudah jadi, kita tinggal menunggu saja bagaimana nanti inpresnya,” ucap Moeldoko.
Prcepatan penggunaan kendaraan listrik tersebut, lanjut Moeldoko merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Pemerintah juga memiliki target untuk memanfaatkan energi baru terbarukan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, dan akan terus ditingkatkan sampai 31 persen pada tahun 2050,” ungkap dia.