STNK Mati 2 Tahun, Data Registrasi Kendaraan Lenyap
JAKARTA, AVOLTA – Membayar pajak menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pemilik kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Bahkan, ada wacana jika data registrasi kendaraaan diwacanakan bakal lenyap jika masa berlaku STNK lima tahunan, tidak diperpanjang selama dua tahun.
Sejatinya, rencana penghapusan data kendaraan yang dibiarkan mati dua tahun tersebut didasari dengan aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Panji, Humas Jasa Raharja, sebagai salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri mengatakan, rencana penghapusan data kendaraan untuk STNK yang sudah mati 2 tahun ini sudah tahap sosialisasi.
Dengan pemberlakuan aturan ini, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan kendaraan.
“Betul, tapi sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, dikutip dari CNN Indonesia, ditulis Rabu (21/7/2022).
Berdasarkan data dari Jasa Raharja, ada 40 juta unit kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.
Namun, Panji sendiri belum memberikan informasi secara detail, terkait kapan kebijakan tersebut benar-benar berlaku. “Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, dan sementara masih tahap sosialisasi,” pungkasnya.