Mobil Listrik yang Dijual di Indonesia Dilarang Senyap

Wujud Mobil Listrik Wuling untuk Indonesia Terungkap

Wujud Mobil Listrik Wuling untuk Indonesia Terungkap (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Kendaraan listrik di Indonesia menjadi fenomena baru, dan sejumlah produsen otomotif pun sudah mulai memasarkan mobil dan sepeda motor berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).

Secara aturan pun karena tergolong baru, maka masih belum sempurna. Dalam artian masih banyak penyempurnaan, salah satunya terkiat aturan suara pada mobil listrik.

Perlu diketahui, bahwa kendaraan listrik itu tidak memiliki suara seperti mobil atau motor bermesin konvesional. Kondisi ini dikhawatirkan  karena senyap berpotensi menimbulkan bahaya penguna jalan di sekitarnya.

Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, mengatakan, akan mewajibkan mobil listrik agar memiliki suara buatan.

“Jadi mengacu pada UNR 138 (aturan untuk pengujian suara mobil listrik pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor) itu nanti akan mewajibkan kendaraan untuk membuat suara buatan,” ungkap Heri, di Jakarta belum lama ini.

Secara tujuan, lanjut Heri aturan itu dibuat tentunya dengan banyak pertimbangan khususnya dalam aspek keamanan dan keselamatan. Suara buatan tersebut dibutuhkan guna memastikan pengguna jalan lain lebih peduli dengan kendaraan listrik yang berkeliaran di jalan.

“Masalahnya kendaraan listrik itu tidak ada suaranya, tiba-tiba lewat kan bahaya. Jadi memang dibutuhkan kesadaran dari masyarakat terhadap masalah ini. Sekarang ini masih terbatas untuk mobil saja, agar meminimalisir atau mencegah terjadinya tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat,” tutur Heri.

 

CATEGORIES
TAGS