Penerapan Pelat Nomor Putih Mulai Pertengahan Juni 2022

JAKARTA, AVOLTA – Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menegaskan, penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih bisa dilakukan pertengahan Juni 2022.

Pasalnya, saat ini material untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru ini sudah selesai dan siap didistribusikan ke jajaran Polda.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, dan masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran awal Juni 2022, dengan perkiraan nari pertengahan Juni saya maksimal itu penggunakan materaial TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” jelas Tasli, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Seperti yang sudah diinformasikan terlebih dahulu, Taslim juga menagaskan, jika pada awal pelaksanaan penggantian pelat nomor putih ini tidak semua kendaraan bisa mengganti.

Sebagai langkah awal penerapan akan diberikan untuk kendaraan baru atau kendaraan lama yang memang pajak lima tahunan sudah habis, dan tentu saja wajib menggnati pelat nomor.

“Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” jelasnya.

Sebagai informasi, dengan mengganti pelat nomor dari warna dasar hitam dengan tulisan putih menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Tentunya juga aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )