Lokasi Parkir Mobil dengan Tarif Berbasis Emisi Diperluas
JAKARTA, AVOLTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan memperluas lokasi parkir mobil pakai tarif berdasarkan emisi. Perluasan dimulai Juni 2022 ini di sejumlah wilayah di Ibu Kota.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, setidaknya ada dua titik parkir baru yang menggunakan tarif berbasis emisi, yakni Gedung Parkir Istana Pasar Baru dan Pelataran Parkir Ruko Sunter Nirwana.
“Ini tahapan ya, jadi memang ada penambahan saja, karena kesiapan untuk sarana dan prasarana itu kan harus terintegrasi sama data dari Diskominfo,” ungkap Adji di Jakarta.
Adji melanjutkan, penerapan sanksi tarif maksimum baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Meskipun, ia menyebut bahwa aturan serupa sedang dikaji untuk diterapkan ke sepeda motor.
Sekarang ini aturan tersebut sudah dilakukan pada sejumlah tempat parkir yang dikelola oleh UP Parkir Dinas Perhubungan, yakni Parkit IRTI Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik, Intercon Plaza, dan Ride and Park Kalideres.
“Beberapa waktu lalu sempat ada wacana kalau motor mau diterapkan, kami tinggal tunggu petunjuk pelaksanaannya saja,” ujar Adji.
Perlu diketahui, bahwa mobil yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi, dari normalnya Rp 5.000 per jam menjadi Rp 7.500 per jam.