Kemenperin Mulai Bicara Soal Standar Emisi Euro 6

Ilustrasi standar emisi Euro4 (Hyundai Indonesia)

JAKARTA, AVOLTA – Semua kendaraan roda empat atau lebih yang dijual di Indonesia sudah memenuhi standar emisi gas buang Euro IV. Mobil bermesin bensin lebih dulu diterapkan, yaitu pada 7 Oktober 2018, sedangkan diesel baru April 2022.

Regulasi itu tertera pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/ 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O yang ditandatangani pada Maret 2017.

Meski baru diterapkan secara penuh tahun ini, Kementerian Perindustrian lewat Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier sudah mulai membicarakan transisi ke Euro 6.

“Dari Euro 4 ini menuju Euro 6 sebenarnya lebih mudah. Yang susah itu dari Euro 2 ke Euro 4,” kata Taufiek Bawazier belum lama ini di Jakarta.

Dia menjelaskan, bahwa dengan metode mesin Euro 4 yang ada saat ini, spesifikasinya sudah bisa masuk ke Euro 6. Tinggal senyawa yang dihasilkan dari kendaraan bisa memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Menurut Taufiek, mulai dari sekarang ekosistemnya harus dibangun karena pasar internasional sudah mensyaratkan standar Euro 6.

“Karena kalau kita tidak bergerak ke situ (Euro 6), produk kita tidak bakal bisa berkompetisi sehingga tertinggal. Oleh karena itu, kita masuk ke jam yang lebih tinggi lagi dan inline dengan hal tersebut,” tutur dia.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )