Lelang 32 Unit Kia Sorento Sitaan, Nilainya Rp 8,3 Miliar

JAKARTA, AVOLTA – Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Bea Cukai Tanjung Priok, bakal kembali menggelar lelang barang sitaan. Kali ini, kendaraan yang siap dilelang, adalah 32 unit Kia Sorento yang termasuk dalam kategori Barang Tidak Dikuasai.

Berdasarkan informasi dari website lelang.go.id, Kia Sorento yang dilelang ini dengan jenis mesin 2.4 liter transmisi otomatis, dan tersedia dalam warna hitam, putih, dan silver.

Seluruh Kia Sorento ini, dilelang secara borongan dengan nilai penawaran atau nilai limit sebesar Rp 8.393.040.342. Sedangkankan nilai jaminannya sendiri, sebesar Rp 4 miliar.

Sementara itu, objek lelang atau kia Sorento ini dalam kondisi apa adanya (AS IS) dan dalam keadaan off the road atau belum dilengkapi BPKB dan STNK.

Jadi, peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan lelang dan melakukan pendaftaran dianggap sudah mengetahui dan mengikuti Open House serta setuju dengan kondisi fisik barang.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara tertutup alias closed bidding, melalui www.lelang.go.id, Kamis (19/5/2022) pukul 13.30 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet). Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang jakarta Utara, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10, Senen, Jakarta Pusat.

Bagi yang berminat, wajib menyetor uang jaminan lelang, sesuai dengan nominal dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

Bagi peserta yang hendak melakukan pengecekan barang lelang, atau open house bisa dilakukan mulai Selasa 17 Mei hingga Rabu 18 Mei 2022, pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Tempatnya, di Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Jalan Kebantenan Nomor 10, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

CATEGORIES
TAGS