Dispensasi SIM yang Mati saat Libur Lebaran 2022

JAKARTA, AVOLTA – Berdasarkan keputusan pemerintah, terkait libur bersama lebaran 2022, bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada rentang waktu 29 April hingga 8 Mei, Korlantas Polri memberikan dispensasi untuk mengurus perpanjangan.

Disitat dari laman resmi Korlantas Polri, dispensasi tersebut berlaku hingga satu pekan ke depan. Hal tersebut, dikarenakan selama libur lebaran 2022, pelayanan perpanjangan SIM memang ditiadakan alias diliburkan.

“Kami kasih kesempatan (untuk perpanjang SIM) sampai tanggal 17 Mei itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Selain mendapatkan dispensasi, petugas di setiap gerai satpas di seluruh Indonesia akan memberikan prioritas kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode libur lebaran.

Namun, meskipun mendapatkan dispensasi, Yusri Yunus tetap mengingatkan masyarakat untuk segera mengurusnya. Sebab, jika lewat dari tanggal yang sudah diberikan oleh Korlantas Polri, maka nantinya akan dikenakan sanksi seperti bikin baru.

“Ya jadi gini sudah natural diperpolnya ya tapi untuk yang tanggal 29 – 8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9 – 17 Mei kami mengharapkan yang sudah mati segera perpanjang, ini waktu 9-17 sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” tandasnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )