Pakai Skuter Listrik di Jepang Antiribet, Tinggal Gas!
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Jepang, Selasa (19/4/2022) mengumumkan pengguna skuter listrik tidak perlu memiliki lisensi khusus. Kebijakan antiribet tersebut diatur dalam undang-undang, tetapi ada batas usia pemakai, yaitu 16 tahun.
Aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 kilometer per jam merupakan bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh pemerintah Jepang.
Melansir laman Kyodo, Kamis (21/4/2022) amandemen tersebut juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis Level 4 seperti bus tanpa pengemudi yang rencananya akan diizinkan oleh pemerintah di dalam area yang ditentukan.
Bukan cuma itu, aturan itu juga dibuat karena belakangan ini pengguna skuter listrik di Jepang semakin banyak. Kendaraan itu menyerupai skateboard yang dilengkapi dengan pegangan dan harus ditunggangi menggunakan helm.
Pengguna pada prinsipnya dapat berlari di jalur kendaraan dan sepeda dan juga akan diizinkan berjalan di trotoar selama mereka menjaga kecepatan hingga 6 km per jam.
Peraturan terkait skuter listrik ini akan berlaku dalam dua tahun, sedangkan yang terkait dengan mengemudi otomatis bakal dilakukan dalam waktu satu tahun ke depan.