Mobil Pelat Dinas dan RF Tak Kebal ETLE di Jalan Tol

Sistem ETLE Mobile

Sistem ETLE Mobile (Instagram @ntmc_polri)

JAKARTA, AVOLTA – Korlantas Polri Bersama instansi terkait terus menambah jumlah kamera pengawas alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Langkah itu dilakukan guna mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Target pelanggarannya, yaitu kelebihan muatan atau dimensi pada truk, dan melebihi batas kecepatan, yaitu maksimal 120 km per jam. Apabila ada kendaraan yang melanggar maka akan langsung terekam kamera pengawas dan pemilik mobil harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bukan cuma di jalan tol Trans Jawa, ETLE juga berlaku di sejumlah tol dalam kota Jakarta, Tangerang, dan Cikampel. Aturan ini tidak tebang pilih jadi siapa yang melanggar aturan lalu lintas maka langsung kena tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan termasuk para pengguna pelat dinas atau pelat RF.

“Semua berlaku termasuk RFS. Jadi sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku akan tetap kena (ETLE),” ungkap Sambodo kepada Avolta, Senin (4/4/2022).

Sambodo melanjutkan, selain pelat RF dan pelat dinas, kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta atau pelat kuning juga akan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, yakni ditilang secara ETLE apabila terbukti melanggar.

Menurut Sambodo, bagi para pelanggar yang kendaraannya berasal dari daerah luar Jakarta akan mendapatkan surat penilangan dari instansi Polda masing-masing daerah.

“Tentunya ini dikarenakan saat ini seluruh tilang elektronik, baik itu yang di luar tol maupun dalam tol, sudah terintegrasi dengan 26 Polda yang tergabung di dalam ETLE Nasional Presisi,” ujar Sambodo.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )