Ada Sanksi Pelanggar Ganjil Genap dan One Way Saat Mudik

Kemacetan terjadi di ruas tol Jakarta-Cikampek (Antara)

JAKARTA, AVOLTA – Korlantas Polri mengumumkan aturan rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Terdapat 3 skema yang disiapkan, yaitu contraflow, satu arah atau one way, dan ganjil genap.

Penerapan 3 skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional tergantung pada kondisi lalu lintas yang terjadi. Pada tahap awal, yakni Kamis 28 April 2022, Korlantas akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan skema contra flow.

Selain skema contra flow dan one way, pada saat bersamaan Korlantas juga akan menerapkan skema ganjil genap. Untuk skema one way dan ganjil genap, akan diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan mulai 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik.

Bagi pemudik yang melanggar aturan, khususnya ganjil genap dan satu arah menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo petugas di lapangan tidak akan melakukan tindak penilangan.

Namun, meski tak dilakukan tilang, tapi para pelanggar itu tetap dikenakan sanksi, yakni dikeluarkan dari ruas jalan tol dan tidak bisa masuk lagi sampai skema tersebut selesai diterapkan.

“Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat,” ungkap Sambodo ketika dihubungi Avolta, Selasa (19/4/2022).

Menurut Sambodo, Polda Metro Jaya juga akan mengerahkan 9.000 personel gabungan serta membangun pos-pos pengamanan dan pos pelayanan mudik.

“Kami sedang hitung semuanya, karena posnya juga banyak. Paling tidak perkiraan saya total keseluruhan itu di atas 9.000 personel, itu gabungan,” ujar Sambodo.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )