Siapkan SIM dan STNK, Operasi Keselamatan Jaya Dimulai
JAKARTA, AVOLTA – Bagi pengendara mobil dan motor, harap persiapkan kelengkapan dokumen berkendara, mulai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat bepergian.
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, berlangsung 1 – 14 Maret.
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, operasi ini akan menerjunkan sebanyak 3.164 personil gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam operasi ini, akan menjadi target utama, adalah tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga mendorong menciptakan situasi yang tertib berlalu lintas, dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dalam operasi ini, nanti tentunya kepolisian akan lebih mengedepankan pola premtif, kemudian preventif, persuasif, dan humanis,” ujarnya di Jakarta, ditulis Selasa (1/3/2022).
Meskipun mengedepankan langkah persuasif, polisi yang bertugas, tetap akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama dari operasi Keselamatan Jaya 2022 ini. “Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, disitat dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menyasar tujuh jenis pelanggaran dalam pelaksanaan operasi tersebut. Ketujuh sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini antara lain:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.