Kemenperin Genjot Impor CKD dan IKD Kendaraan Listrik

Lexus UX300e, salah satu mobil listrik yang sudah semi otonom. (TAM)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid baru terkait Jalan dan Spesifikasi Kendaraan Bermotor Listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenperin No. 6/2022.

Terdapat beberapa perbedaan yang menarik, yaitu perubahan target produksi kendaraan bermotor listrik dan formulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dalam target tersebut diterangkan produksi mobil listrik ditenggat pada 2025 sebanyak 400.000, kemudian pada 2030 bertambah menjadi 600.000 unit, dan pada 2035 sebesar 1 juta unit.

Sementara sepeda motor listrik dan kendaraan roda tiga, pada 2020 realisasi target itu mencapai 5.000 unit, sedangkan pada 2025 sebanyak 6 juta unit, 2030 sebesar 9 juta unit, dan pada 2035 bertambah menjadi 12 juta unit.

Namun, pada Permenperin No. 27/2020 sebelumnya, target pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik dikelompokkan pada LCEV yang jumlah produksinya dipatok 10% dari total produksi 1,5 juta unit, bertambah menjadi 20% dari total produksi 2 juta unit pada 2025, 25%  dari 3 juta unit produksi pada 2030, dan 30% terhadap total produksi 4 juta unit pada 2035.

Selanjutnya, untuk sepeda motor listrik, aturan yang lama dimulai target 2020 sebesar 10%  dari 7,5 juta unit produksi, dan hingga pada 2035 mencapai 30% dari total produksi 10,75 juta unit.

Ilustrasi mobil listrik Hyundai Kona, lagi cas baterai. (Hyundai)

Selain itu, untuk formulasi penetapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN meliputi proses manufaktur komponen utama, komponen pendukung, pengembangan (R&D), dan perakitan.

Bobot TKDN terbesar adalah aspek manufaktur komponen utama berupa baterai dan drive train sebesar 55%, dan komponen pendukung sebanyak 15%.

Masalahnya, pada kebijakan baru tersebut, selain mengubah bobot aspek perakitan menjadi lebih besar, juga mengurangi bobot aspek manufaktur komponen pendukung dan komponen utama.

Masing-masing memiliki bobot 10% dan 50% (pada 2024 dan seterusnya menjadi 58%). Mengikuti arah perubahan ini, pemerintah seakan bermaksud menggenjot importasi kendaraan listrik meskipun dalam bentuk terurai lengkap (CKD) dan terurai tidak lengkap (IKD).

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )