Truk ODOL Penjahat Lalu Lintas, Wajib Diberantas!

JAKARTA, AVOLTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Indonesia akan bebas dari truk yang kelebihan muatan dan dimensi atau disebut Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023. Sekarang ini, instansi terkait, seperti Korlantas Polri ikut mensosialisasikan dan siap untuk melakukan tindakan tegas.

Alasannya, truk ODOL perlu ditertibkan karena merugikan negara dan juga membahayakan bagi pengguna jalan lain. Tak sedikit kasus kecelakaan truk yang disebabkan oleh kelebihan muatan atau dimensi.

Bahkan, Korlantas Polri menyebut kalau truk ODOL itu merupakan kejahatan lalu lintas yang perlu ditindak tegas.

Akan tetapi, menurut Budiyanto sebagai pemerhati masalah transportasi Indonesia, pemerintah dan juga para instansi terkait yang bertanggung jawab harus lebih serius dan terpenting konsisten dalam melakukan tindakan.

“Jangan sampai tidak konsisten, nanti hasilnya aka nada lagi truk-truk ODOL di jalanan. Kalau konsisten dalam melakukan tindakan maka jelas pengusaha atau para sopir truk akan jera,” ungkap Budyianto ketika dihubungi Avolta, Kamis (3/2/2022).

Bukan hanya melakukan tindakan, tetapi pemerintah juga harus memiliki berbagai cara untuk mencegah truk kelebihan muatan dan dimensi.

Budiyanti mencontohkan, salah satunya pemerintah bisa memperketat pengawasan dalam uji kir dan jembatan timbang.

“Laksanakan uji berkala angkutan umum barang dengan benar dan lakukan pengawasan dengan menghidupkan Jembatan timbang sebagai sarana kontrol secara berkesinambungan,” tutur Budiyanto.

CATEGORIES
TAGS