Teknologi Mobil Apa Saja yang Ada Dalam Regulasi LCEV Baru

Teknologi e-Smart Hybrid, sama seperti Nissan Kicks e-Smart. (DMC)

JAKARTA, AVOLTA – Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang regulasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission (LCEV) sudah resmi terbit dan diundangkan pada 31 Desember 2021.

Tentunya payung hukum itu turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga tentang kategori LCEV di antaranya Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid Electric Vehicle, Mild Hybrid Electric Vehicle, Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Flexy Engine Vehicle, dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Nah, bicara mengenai mobil hibrida, PHEV, BEV, Flexy Engine, dan FCEV sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2009 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa mobil hybrid syaratnya memiliki isi silinder sampai 4.000 cc serta konsumsi BBM lebih dari 15,5 kpl untuk bensin atau 17,5 kpl di mesin diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 gram per kilometer.

Ilustrasi mobil hybrid – dok.Istimewa

Selanjutnya soal baterai spesifikasinya harus memiliki tekanan paling besar 60 volt dengan menggunakan logo teknologi mild hybrid atau full hybrid.

Sementara PHEV, konsumsi BBM harus lebih dari 28 kilometer per liter untuk bensin maupun 100 kilometer per liter buat mesin diesel. Selanjutnya, dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit 40 km, dan memiliki sistem pengisian daya dari luar (external plug).

Toyota Prius hybrid – dok.Istimewa

Berlanjut ke BEV, yang merupakan mobil dengan menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya dan memiliki sistem penyimbanan baterai sebagai sumber daya yang bisa diisi ulang.

Tentunya mobil ini juga memiliki komponen utama paling sedikit motor listrik, baterai, dan unit kontrol daya atau penyearah daya (inverter). Serta, punya sistem pengisian daya dari luar atau reksternal.

Beralih ke FCEV, kendaraan yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan dan menggunakan sel bahan bakar sebagai sumber energinya. Nah untuk Flexy Engine, menggunakan atau mampu adaptif dengan bahan bakar nabati 100 persen.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )