Aturan Bepergian Menggunakan Kendaraan saat PPKM Level 2 di Jakarta

Ilustrasi Gerbang Tol di Jakarta. (Jasa Marga)

JAKARTA, AVOLTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta – Bali kembali diperpanjang, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Untuk DKI Jakarta kembali masuk level 2 setelah sebelumnya sudah level 1 dalam penerapan kebijakan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 tersebut.

Ada beberapa peraturan yang harus disesuaikan dengan tingkatan PPKM terkini di Ibu Kota, termasuk syarat bepergian dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum.

Mengutip Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, tertulis Gubernur DKI jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam peraturan yang berlaku, disebutkan juga sistem ganjil-genap untuk tempat wisata berlaku setiap Jumat sampai Minggu, pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Sementera itu, untuk penggunaan transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional atau online, serta kendaraan sewa atau rental, diberlakukan kapasitas 100 persen. Berarti, tidak ada pembatasan, hanya saja setiap penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan ketat, serta menggunakan masker dan jaga jarak.

Khusus penggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, masih disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Antara lain, jika masih dalam satu wilayah aglomerasi tidak dibutuhkan syarat tambahan.

Sedangkan yang keluar dari wilayah aglomerasi, maka setiap orang wajib menunjukan lampiran bukti hasil negatif tes antigen dengan masa berlaku paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta telah divaksin dua kali.

CATEGORIES
TAGS