Mobil di Bawah Rp 250 Juta Bebas PPnBM, Ini Alasan Menperin

Toyota All New Veloz-dok.TAM

JAKARTA, AVOLTA – Insentif PPnBM yang diberikan pemerintah selama 2021 diklaim berhasil meningkatkan industri otomotif dalam negeri. Penjualan (wholesales) mobil baru di Indonesia mencapai lebih dari 87.400 unit di November, bahkan jadi hasil bulanan tertinggi sepanjang 2021.

Alhasil jualan November naik 15,7% dibanding Oktober. Selama 11 bulan mobil baru sudah terjual 790.000 unit atau naik 66,5% dibanding periode sama tahun lalu. Target tahunan diharapkan tembus 850.000 unit.

Tapi insentif PPnBM sudah dihentikan per 31 Desember 2021. Wacananya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dan local purchase minimal 80% bebas dari PPnBM mulai tahun ini.

Alasan dia, karena melihat hasil penjualan tahun lalu dengan insentif yang diberikan 60% segmen pasar didominasi oleh mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di kisaran Rp 250 jutaan.

Jejeran Unit Produksi Daihatsu bermerek Toyota di Fasilitas Vehicle Logistic Center, Sunter siap ekspor ke mancanegara. (ADM)

“Kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin melalui keterangan resminya.

Bukan hanya itu, Menperin juga sebelumnya mengajukan usulan terkait kategori baru yang disebut sebagai mobil rakyat ke Kementerian Keuangan. Berikut ini kriteria untuk mobil yang bisa mendapatkan bebas PPnBM.

  1. Memiliki harga Rp 250 juta ke bawah
  2. Ukuran mesin maksimal 1.500 cc
  3. Memiliki local purchase minimal 80 persen.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya,” kata dia.

CATEGORIES
TAGS