Kecepatan Minimal di Jalan Tol Hanya untuk Kondisi Darurat
JAKARTA, AVOLTA – Mengemudi di jalan tol ada aturan mengenai batas minimum dan maksimum. Secara regulasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah, yaitu 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Apabila melangar aturan tersebut maka akan ditindak oleh petugas polisi. Sebab bisa membahayakan pengguna kendaraan lain dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, apabila dengan sengaja melebihi atau justru kurang dari batas minimum yang ditentukan jelas itu melanggar aturan.
“Kalau kendaraan mengalami masalah atau dalam kondisi darurat itu diperbolehkan untuk berkendara di batas minimum. Itu juga harus di lajur paling kiri agar aman dari kendaraan lain yang melintas di lajur kanan,” ungkap Sony ketika dihubungi, Senin (24/1/2022).
Apabila terjadi masalah pada mobil, menurut dia juga sebaiknya segera berhenti di bahu jalan dan segera minta pertolongan kepada petugas di jalan tol. Jika dipaksa jalan, dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Jadi sebaiknya memang langsung berhenti saja, tetapi harus dilihat juga kondisi di sekitar apakah aman untuk berhenti. Jika dirasa aman lebih baik berhenti daripada melaju dengan kecepatan rendah,” tutur Sony.