ETLE Efektif Cegah Pengguna Jalan Melanggar Lalu Lintas

Sistem ETLE Mobile

Sistem ETLE Mobile (Instagram @ntmc_polri)

Jakarta AVOLTA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile sudah digunakan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Sebanyak 12 kamera sudah beroperasi, tersebar di ruas jalan tol, untuk mengamankan selama masa periode libur akhir tahun lalu.

Sejatinya, sistem ETLE secara konvensional sudah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia. Meskipun, penggunaan kamera pengawasnya belum maksimal, karena untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya saja baru terdapat 57 CCTV di 46 titik ruas jalan.

Kamera ETLE biasanya nangkring di jembatan penyeberangan, tiang lampu jalan, atau pos polisi di persimpangan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sistem ETLE sendiri cukup efektif dibandingkan dengan cara- cara lama atau konvesional.

Paling dasar, adalah kemampuannya menghapus metode “damai” antara polisi dan pelanggar di jalan. Pasalnya, petugas tidak bersinggungan langsung dengan pelanggar.

Sistem ini juga dipercaya Budiyanto lebih efektif dan efisien karena beroperasi nonstop 24 jam, serta menghadirkan alat bukti yang akurat, dalam bentuk video ataupun foto.

Tapi, lanjut Budiyanto, ETLE belum mampu jadi andalan untuk meingkatkan kualitas penegakkan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Alasannya,  jumlah CCTV terkoneksi dengan ETLE relatif masih terbatas dibandingkan dengan jumlah panjang jalan yang ada, baik di DKI maupun seluruh Indonesia,” ucap dia, dalam pesan elektronik yang diterima Avolta, Senin (3/1/2021).

Lokasi kamera tilang elektronik di DKI Jakarta akan terus ditambah oleh Polda Metro Jaya (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sementara itu, masih menurut Budiyanto, dalam jangka pendek dan segera bisa disiasati dengan sistem ETLE mobile yang dapat dioperasionalkan di jalan strategis dan nasional, atau di jalan yang dipilih secara acak.

“Mengembangkan dan mengefektifkan ETLE mobile dapat berdampak pada deterence effect kepada pengguna jalan. Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu ( pelanggaran ) karena takut akan hukuman yang bakal diterima,” ujar Budiyanto.

Sistem ETLE mobile ini, memiliki daya cegah dan daya tangkal yang kuat dari aspek teknologi, karena pengguna jalan merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi.

“Dari aspek Yurisdis sebenarnya sistem ini merupakan amanah dalam Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dan peraturan Perundang-Undangan lainnya, antara lain dalam Pasal 272,” pungkasnya.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )