Daftar Wilayah yang Masih Bebas Denda Pajak Kendaraan Awal 2022

Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (CNN Indonesia)

JAKARTA, AVOLTA – Sejumlah wilayah di Indonesia masih meneruskan kebijakan pemberian keringanan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor di awal 2022. Langkah itu dilakukan guna memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Bukan hanya itu, pemilik kendaraan yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan dibebaskan sampai batas waktu yang ditetapkan masing-masing wilayah.

Berikut daftar daerah yang menerapkan bebas denda pajak kendaraan di tahun ini :

– Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan dan masa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku sampai 15 Maret 2022.

– Aceh

Berdasarkan kebijakan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Maret 2022.

Keringanan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Sementara kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun sekaligus pembebasan denda pajaknya.

– Sulawesi Tenggara

Terakhir adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Program ini diadakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021 dan berlaku sampai 31 Januari 2022.

Buat pemilik kendaraan di wilayah tersebut, bisa memanfaatkan program pemutihan denda pajak.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )