Begini Cara Pasang Roof Box Antitilang
JAKARTA, AVOLTA – Belakangan ini lagi ramai diperbincangkan kalau mobil yang menggunakan roof box akan kena tilang. Kriteria kena tilang, yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra penggunaan roof box tidak menjadi masalah jika masih dalam batas wajar dan aman, bagi pengendara dan pengguna jalan lain.
“Nah, jadi pada intinya kita dari pihak kepolisian belum melakukan sanksi tilang selama di dalam batas wajar dan normal silakan saja,” ungkap Arga kepada Avolta Senin (10/1/2022).
Agar roof box tersebut tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pemasangannya harus sesuai dengan aturan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009 Pasal 50 ayat 1 dijelaskan bahwa modifikasi sebagaimana roof box yang disematkan di mobil harus dilakukan uji tipe sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 2.
Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Jika kendaraan sudah lulus uji tipe diwajibkan menyimpan sertifikat lulus uji tipe yang sudah diatur dalam pasal 51 ayat 1. Kemudian kendaraan yang sudah dilakukan uji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4.
Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Apabila tidak sesuai dengan itu, melanggar persyaratan tehnis dan laik jalan, sebagai mana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat ( 2 ) Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah).