Toyota dan Honda Digugat, Diduga Serobot Hak Paten
Texas, Avolta – Sebuah perusahaan manajemen hak paten yang berkantor di Texas, Amerika Serikat (AS) – Intellectual Ventures Management LLC (IVM LLC) – telah mengajukan gugatan ke pengadilan setempat untuk menuntut Toyota Motor Corporation (Toyota) dan Honda Motor Company (Honda). Dua pabrikan asal Jepang ini diduga melanggar alias menyerobot hak paten teknologi komunikasi mobil.
Seperti dilaporkan Kyodo News dan Nikkei, Kamis (9/12/2021) dalam dokumen gugatan itu disebut ada selusin pelanggaran paten atas penggunaan teknologi komunikasi mereka untuk mobil yang berteknologi terkoneksi. Khususnya teknologi berbasis WiFi.
“Teknologi tersebut telah digunakan di Toyota Prius hybrid dan Honda Accord,” salah satu cuplikan isi dokumen tersebut.
Namun, sumber di Toyota yang mengetahui soal gugatan itu menyebut penggunaan teknologi yang dipermasalahkan oleh penggugat ada di mobil yang dijual di pasar AS. Sehingga tidak akan berpengaruh terhadap penjualan di Jepang atau tempat lainnya, bahkan jika tuntutan itu dikabulkan oleh pengadilan sekali pun.
Intellectual Ventures LLC mengajukan gugatan itu pada Rabu (8/12/2021) waktu setempat. Sedangkan Toyota dan Honda belum bersedia secara resmi mengomentari tuntutan hukum tersebut.
Sekadar catatan, saat ini pasar mobil berfitur teknologi terhubung diharapkan tumbuh dengan pemanfaatan jaringan 5G. Namun gugatan atas pelanggaran paten menunjukkan tantangan yang dihadapi pembuat mobil dan suku cadang untuk memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Intellectual Ventures adalah perusahaan yang didirikan oleh mantan eksekutif Microsoft Corporation.Perusahaan memiliki lebih dari 70.000 paten, dan menggunakan royalti paten sebagai sumber pendapatan utamanya. (Fer/Ara)