Pelajari Aturan Lengkap Perluasan Ganjil Genap Mulai 6 Juni

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memperluas aturan ganjil genap hingga 25 titik jalan di Ibukota. Rekayasa lalu lintas terbaru ini sendiri, bakal mulai berlaku 6 Juni 2022.

Aturan tersebut, sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan ganjil genap terbaru ini, akan melengkapi sebelumnya yang sudah diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta. Sementara itu, peraturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, akan diberlakukan Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan bernomor polisi ganjil untuk angka terakhirnya hanya bisa melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap nomor terakhirnya, hanya boleh melintas pada tanggal genap.

“Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito dikutip dari Kompas.com, ditulis Sabtu (28/5/2022).

Pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi selama sepekan, sebelum aturan ganjil genap baru ini resmi dilaksanakan.

Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

CATEGORIES
TAGS