Berjalan Pelan di Jalan Tol Itu Pelanggaran Lalu Lintas!
JAKARTA, AVOLTA – Berkaca pada kasus konvoi mobil mewah di jalan tol Andara, tepatnya Depok-Antasari, yang diberhentikan polisi, bahwa saat mengemudi di jalan bebas hambatan banyak aturannya. Salah satunya batas minimum dan maksimum, apabila melanggar aturan tentunya pengemudi itu akan ditilang.
Rombongan mobil tersebut diberhentikan polisi karena konvoi sambil mendokumentasikan perjalanan, sehingga mengganggu laju kendaraan lain di sekitarnya.
“Harus mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya soal batas kecepatan mengemudi di jalan tol,” ujar Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Bicara mengenai aturan batas kecepatan di jalan tol, acuannya jelas diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya. Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.