Catat, Mudik Pakai Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Tol

Ilustrasi Gerbang Tol di Jakarta. (Jasa Marga)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah resmi mengizinkan untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Setelah dua tahun dilarang pergi ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri, akhirnya pada 2022, masyarakat bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Dengan begitu, pergerakan masyarakat dengan berbagai moda transportasi, salah satunya mobil akan mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri beserta instansi terkait akan menerapkan sistem one way alias satu arah dan juga ganjil genap.

Rekayasa lalu lintas ini, akan diterapkan ari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung, tepatnya pada Km 414. Akan tetapi, sebagai mitigasi lonjakan volume kendaraan pemudik di awal, Firman menjelaskan penerapan satu arah dilakukan pada 28 Februari.

“Secara teknis saya sampaikan, one way pada hari Kamis (28/4/2022) mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB, mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung, cukup panjang,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di jakarta belum lama ini.

Sementara itu, infromasi lain yang disitat dari akun instagram resmi @tmcpoldametro, ada 10 jenis kendaraan yang akan bebas dari sistem satu arah dan ganjil genap di jalan tol tersebut.

Lexus UX300e, salah satu mobil listrik yang sudah semi otonom. (TAM)

Pertama, yang mendapatkan pengecualian adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, adalah kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, dan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Kemudian, yang juga kebal satu arah dan ganjil genap, adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik alias mobil listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan terakhir kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )