BPKB Elektronik Mulai Maret 2025, Simak Tahapannya!

BPKB elektronik mulai berlaku tahun ini (Polri)
JAKARTA, AVOLTA – Perubahan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari konvensional ke elektronik akan mulai diterapkan pada Maret 2025. Pada tahap awal, Korps Lalu Lintas Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat baru.
Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda dua baru serta kendaraan bekas yang mengalami proses balik nama (BBN 2) masih akan menggunakan BPKB konvensional.
Tahapan Implementasi BPKB Elektronik
“Semua akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kendaraan mobil baru terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan diterapkan untuk sepeda motor dan kendaraan bekas yang mengalami proses balik nama,” ujar Sumardji dalam keterangannya di Jakarta.
BPKB elektronik dirancang mirip dengan paspor dan dilengkapi dengan cip untuk menyimpan data kendaraan. Salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam pencetakan ulang apabila dokumen ini hilang, sehingga lebih praktis dan aman bagi pemilik kendaraan.
Kesiapan Implementasi di Seluruh Polda
Sumardji menambahkan bahwa pelaksanaan BPKB elektronik akan dilakukan serentak di seluruh Polda setelah pelatihan selesai pada Maret 2025. “Pada bulan Maret ini, setelah pelatihan selesai, sistem akan langsung dijalankan secara serentak di seluruh jajaran Polda. Material BPKB sudah kami distribusikan ke seluruh wilayah, sehingga implementasi dapat segera berjalan,” jelasnya.
Saat ini, Korlantas Polri masih dalam tahap persiapan, termasuk mengadakan pelatihan dan menyusun spesifikasi teknis bagi Sub Direktorat BPKB Ditregident Korlantas Polri. Proses ini melibatkan seluruh jajaran Polda guna memastikan kelancaran transisi ke sistem BPKB elektronik.
Keuntungan BPKB Elektronik
Penerapan BPKB elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta memberikan kemudahan dalam pengelolaan data kendaraan bagi pemilik maupun pihak berwenang.
Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih siap menghadapi era digitalisasi administrasi kendaraan yang lebih modern dan aman.
