Tanggapan Hyundai Soal Pelonggaran TKDN Mobil Listrik

TANGERANG, AVOLTA – Pemerintah berencana melonggarkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yaitu minimal 40% dari 2024 menjadi 2026. Tujuannya, yaitu untuk menarik investor dan meningkatkan persaingan pada pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pihaknya akan memenuhi keinginan pemerintah mengenai aturan dari TKDN tersebut, dan juga berperan dalam menurunkan emisi gas buang.

“Tidak ada (kendala). Kami akan comply dengan keinginan pemerintah,” ungkap Soerjo di ICE BSD, Tangerang pada Senin (14/8/2023).

Menurut Soerjo, industri otomotif merupakan industri yang berjalan sesuai regulasi dari pemerintah sehingga dapat memenuhi regulasi yang ada untuk mengembangkan industri.

Maka dari itu, Hyundai sebagai merek bertujuan menciptakan produk dengan TKDN yang lebih baik dan jumlah yang lebih banyak. Hal ini pun sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan produk domestik.

“Kami akan terus berkoordinasi baik itu dengan konsumen ataupun dengan pemerintah,” ujar Soerjo.

CATEGORIES
TAGS