Kemenperin Buka Suara soal Ribetnya Beli Motor Listrik Subsidi

Motor Listrik United T1800 (APHIT McKlein)
JAKARTA, AVOLTA – Subsidi untuk pembelian motor listrik masih sepi peminat. Bahkan, kabar yang beredar dari para calon konsumen, proses untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan ini memiliki proses verifikasi yang memakan waktu lama.
Febri Hendri Antoni, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pihaknya sudah menilai jika proses verifikasi untuk pembelian motor listrik dengan subsidi ini sudah sesuai standar.
“Itu kan karena pengurusan surat-surat, dan ini harus diverifikasi,” ujar Febrid di Kantor kemenperin, beberapa waktu lalu seperti disitat dari CNN Indonesia, Senin (5/6/2023).
Namun, Febri mengatakan jika pihaknya bakal melihat lagi lembaga verifikasi independen yang melakukan proses tersebut. Jika memang ada kesalahan atau hambatan dari lembaga yang bersangkutan, maka akan menjadi evaluasi pemerintah.
“Kita juga harus lihat lembaga verifikasi independen kita ini bagaimana kerjanya. Kalau memang kinerjanya agak lambat, ya kita dorong biar lebih cepat atau cari cara lain,” jelas Febri.

Jokowi Pastikan Insentif untuk Sepeda Motor Listrik Bakal Disahkan Duluan (AHM)
Sementara itu, Febri mengatakan, proses verifikasi memang butuh waktu lama, karena pemerintah ingin subsidi ini harus tepat sasaran. Tapi, dari fakta yang terjadi, subsidi untuk pembelian motor listrik ini sudah tidak tepat guna, dan berjalan cukup lambat.
Dengan begitu, informasi yang terakhir beredar adalah, Kemenperin akan segera melakukan evaluasi, dan salah satu yang didorong memang adalah perluasan sasaran penerima subsidi. Tapi, keputusan akhir akan tetap bergantung dari kesepakatan kementerian terkait.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua harus tergolong dalam empat kategori.
Di antaranya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
