Daftar Anggaran Pembelian BEV untuk Kendaraan Dinas Pejabat

Hyundai Ioniq 5 di DPR RI (dpr.go.id)

JAKARTA, AVOLTA – Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, ada aturan yang menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ( KBLBB).

Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis aturan tersebut.

Berikut ini rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas.

  • Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000 per unit
  • Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000 per unit
  • Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000 per unit
  • Kendaraan Dinas Roda Dua: Rp 28.000.000 per unit.

Selain itu, ada biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik para pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Pejabat Eselon I mendapatkan Rp 11,1 juta per unit per tahun dan Eselon II Rp 10,990 juta per unit per tahun.

Motor Listrik United T1800 (APHIT McKlein)

Sementara, kendaraan operasional kantor dan atau lapangan dianggarkan sebesar Rp 10,46 juta per unit per tahun. Motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun untuk biaya perawatan atau operasional kendaraannya.

“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya,” bunyi aturan tersebut.

Biaya tersebut sudah termasuk anggaran pengisian daya untuk kendaraan listrik. Tapi, belum termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Satuan anggara operasional ini juga tidak bisa digunakan untuk overhaul hingga kendaraan rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan yang besar.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )