Syarat Kendaraan Listrik Masuk e-Katalog Pemerintah

Hyundai Ioniq 5 di DPR RI (dpr.go.id)
JAKARTA, AVOLTA – Daftar e-Katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk belanja pemerintah. Isinya beragam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan kegiatan operasional.
Menyoal kendaraan listrik, menurut Kepala LKPP Hendrar Prihadi, semua kendaraan listrik impor yang bisa tampil dalam situs pemerintah e-katalog apabila produk tersebut sudah berstatus buatan dalam negeri.
“Jadi ada beberapa layer, produk impor bisa tayang di katalog manakala tidak ada produk dalam negeri yang sejenis. Misalnya ini motor listrik, kalau tidak ada produsen motor listrik boleh mengimpor. Tapi pada saat kemudian ada merek motor listrik dengan TKDN mencapai 40%, yang impor tidak bisa ditayang,” ujar Hendrar di Jakarta belum lama ini.
Dia menjelaskan, peraturan ini tentunya dibuat agar LKPP mendukung produk yang dibuat di dalam negeri, terlebih untuk pengadaan produk termasuk kendaraan untuk APBN dan APBD.
“Jadi kalau sudah 100 % impor jelas sekali tidak bisa tayang di e-katalog kita karena ini kan pengadaan untuk APBN atau APBD harus pro pada produk dalam negeri,” kata dia.
Apabila melihat pada situs e-Katalog, maka baru Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev yang memenuhi syarat, yaitu TKDN minimal sudah mencapai 40 %. Sedangkan motor listrik diisi merek Gesits, Volta, hingga Selis.
