Resmi Berlaku, Mobil Listrik Dapat Diskon PPN 10%

Hyundai Ioniq 5 (Ist)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembelian mobil listrik berbasis baterai untuk model tertentu, dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku 1 April 2023, dan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik tetap 0%.

Peraturan terkait insentif ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dalam beleid yang tertuang tersebut, tepatnya di Pasal 2 ayat 1 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Sedangkan di Pasal 3 ayat 1, KBLBB roda empat tertentu, dan KBLBB bus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.

Pasal 3 Ayat 2, kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Sementara itu, dalam pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hanya ada dua model listrik yang sudah memenuhi syarat terkait nilai minimum TKDN, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

“Pasal 4 Ayat 2, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual,” bunyi dari Permenkeu tersebut, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 3 Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

Terakhir, dalam Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

CATEGORIES
TAGS