Insentif Mobil Listrik Berlaku 1 April 2023

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah resmi mengundur pemberian insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi 1 April 2023, yang seharusnya mulai diterapkan terhitung Senin 20 Maret 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (20/3/2023).

“(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas, termasuk bus, yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat 1 April. Saat ini proses finalisasi tengah kami rampungkan bersama,” tutur Luhut.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan insentif fiskal pemerintah akan menekan harga mobil listrik 32 persen.

Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Lalu, insentif super deduction tax hingga 300 %. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel.

Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 %.

Kemudian, pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 %.

“Secara akumulatif, insentif fiskal akan mencapai 32 % dari harga jual untuk mobil listrik, 82 % (untuk) motor listrik,” kata Sri Mulyani.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )