Bea Masuk Impor Bahan Baku EV dari Jepang Bebas Pajak

Toyota AE86 Levin diubah jadi mobil listrik murni (BEV). (Toyota)

JAKARTA, AVOLTA – Pasar kendaraan listrik di Indonesia diyakini akan semakin berkembang pesat tahun ini. Hal tersebut, didukung dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).

Berdasarkan regulasi tersebut, produsen maupun perusahaan perakitan mobil listrik di Indonesia, berhak menikmati fasilitas tarif khusus dari skema User Specific Duty Free atau Skema Bebas Bea Khusus Pengguna untuk importasi bahan baku dari Jepang.

“[Penerima fasilitas] mencakup usaha pembuatan dan perakitan kendaraan bermotor seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus, dan station wagon, dengan menggunakan motor listrik sebagai penggerak,” tulis aturan itu seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (2/1/2023).

Proses peluncuran produksi perdana Toyota Kijang Innova Zenix di pabrik TMMIN, Karawang, Jawa Barat. (TMMIN)

Sementara itu, dalam periode importasi selama 12 bulan, diberlakukan proses verifikasi sebanyak dua kali. Pertama, verifikasi produksi yang dilakukan setelah realisasi importasi bahan baku mencapai 50%.

Verifikasi produksi ini, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan produksi, serta pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.

Kemudian yang kedua, dilakukan saat realisasi importasi bahan baku sudah mencapai paling sedikit 95%. Proses ini, juga termasuk pemeriksaan lapang terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.

Sementara itu, pengusaha mobil listrik juga dikenakan biaya verifikasi industri paling banyak sebesar 1% dari realisasi nilai importasi.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )